Jakarta. Pemilihan Umum 2014 merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan peran serta semua pihak agar berlangsung dengan sukses, jujur dan adil. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan adil pada seluruh peserta pemilu.
Sebagaimana diketahui, pada September 2013, KPI telah mengeluarkan
surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga
netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepentingan golongan
tertentu.
Selama 3 (tiga) bulan terakhir, September-November 2013, KPI telah
melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran. Dari pemantauan
tersebut, KPI berkesimpulan terdapat 6 (enam) lembaga penyiaran yang
telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk
terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur
kampanye. Ke-enam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV,
ANTV, TV One dan Metro TV.
Kemarin, (4/12), KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran pada 6
(enam) stasiun televisi tersebut. Teguran ini wajib menjadi evaluasi
bagi lembaga penyiaran, agar menjalankan fungsi dan perannya yang sesuai
dengan amanat undang-undang penyiaran. Dalam pertemuan tersebut,
lembaga penyiaran menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki
programnya, serta merencanakan program iklan layanan masyarakat (ILM)
tentang pemilihan umum.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus
memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu 2014 ini dengan memberikan
informasi kepemiluan yang utuh guna meningkatkan partisipasi rakyat
dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pemilu ini secara optimal. Karenanya lembaga
penyiaran wajib bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan
publik.
KPI juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah menjaga
netralitas, independensi, dan keberimbangan pada seluruh program
siarannya, termasuk juga pada lembaga penyiaran yang telah membuat
program-program pemilu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengingatkan juga tentang
kewajiban lembaga penyiaran berpartisipasi dalam pemilu, termasuk di
dalamnya untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Partisipasi ini dapat diwujudkan lembaga penyiaran lewat penayangan ILM
untuk pendidikan politik”, pungkas Idy. (ira/kpi/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Topik: KPI panggil TV Swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar